Pasal 567
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik negara; b. penyiapan dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan dan pembinaan barang milik negara; c. penyiapan dan pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik negara;
d. penyiapan dan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara; e. penyiapan dan pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa; dan f. penyiapan dan pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
