Pasal 565
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Direktorat Jenderal Imigrasi, penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya. (2) Subagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan keuangan, pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar, perbendaharaan, pembukuan, tata usaha keuangan, dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya. (3) Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengelolaan, bimbingan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyiapan rekonsiliasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, penyiapan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan serta bimbingan teknis akuntansi dan laporan keuangan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
