PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 563
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. penyiapan penyusunan, perumusan pelaksanaan dan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan; e. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan h. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
