Pasal 561
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan analisa kebutuhan pengadaan pegawai, pengelolaan dan pemutakhiran data kepegawaian, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, dan urusan administrasi kepegawaian serta penyusunan laporan kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi
dan satuan kerja di bawahnya. (2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi pegawai dan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional serta analisis jabatan dan perencanaan karir pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya. (3) Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
