PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 559
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan struktural dan fungsional, serta analisis jabatan; c. penyiapan bahan pelatihan, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai.
