Pasal 557
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta bimbingan teknis penyusunan rencana dan anggaran pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur serta satuan kerja di bawahnya. (2) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta bimbingan teknis penyusunan rencana dan anggaran pada Direktorat Jenderal Imigrasi, pelaksana fungsi Keimigrasian pada Perwakilan Republik INDONESIA, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat serta satuan kerja di bawahnya. (3) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, dan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana. (4) Subbagian Evaluasi, Pelaporan, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pengelolaan data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi, penyusunan laporan dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Imigrasi serta bimbingan teknis pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
