Pasal 552
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang keimigrasian; c. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana; d. pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian; e. pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan; f. pembinaan dan pengelolaan urusan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; g. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan umum pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
