PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 542
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Kegiatan Kerja Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengelolaan sarana kegiatan kerja, kegiatan kerja industri manufaktur dan jasa, kegiatan kerja agribisnis, pemasaran serta pengolahan sarana dan hasil kerja.
