Pasal 537
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Asimilasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang asimilasi narapidana. (2) Seksi Integrasi Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana umum. (3) Seksi Integrasi Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana khusus. (4) Seksi Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
