PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 529
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Registrasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan dokumentasi narapidana. (2) Seksi Assesment dan Klasifikasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assement dan klasifikasi narapidana. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
