PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 521
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak. (2) Seksi Pelayanan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan anak. (3) Seksi Pembinaan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan anak. (4) Seksi Integrasi Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi anak.
