Pasal 513
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Bimbingan Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan kepribadian klien pemasyarakatan. (2) Seksi Bimbingan Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan kemandirian klien pemasyarakatan. (3) Seksi Bimbingan Lanjutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan lanjutan klien pemasyarakatan. (4) Seksi Pengawasan Klien mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan klien pemasyarakatan.
