PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 509
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Penelitian Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kemasyarakatan klien pemasyarakatan. (2) Seksi Assessment dan Klasifikasi Klien mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assessment dan klasifikasi klien pemasyarakatan. (3) Seksi Pendampingan dan Diversi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan dan diversi klien pemasyarakatan.
