PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 505
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak terdiri atas: a. Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan; b. Subdirektorat Pembimbingan dan Pengawasan; c. Subdirektorat Registrasi dan Evaluasi; d. Subdirektorat Pendidikan dan Pengentasan Anak; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
