PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 501
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dalam negeri. (2) Seksi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama luar negeri. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
