PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 497
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Analisa Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data dan informasi. (2) Seksi Pertukaran Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pertukaran data dan informasi.
