PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 493
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Pengamanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan teknologi informasi pemasyarakatan. (2) Seksi Pemeliharaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan.
