PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 489
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Perancangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknologi informasi pemasyarakatan. (2) Seksi Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan teknologi informasi pemasyarakatan.
