PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 487
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Pengembangan Teknologi informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknologi informasi; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan teknologi informasi;
