PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 48
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegagakan hukum pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukum disiplin dan kode etik pegawai; b. koordinasi dan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi; dan c. penyiapan penyelesaian kasus pegawai.
