PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 461
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Kebutuhan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebutuhan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. (2) Seksi Gizi dan Makanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang gizi, bahan makanan, dan menu makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. (3) Seksi Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
