Pasal 46
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Analisis Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan dan karir pegawai, penyusunan standar kompetensi evaluasi pengembangan pegawai serta pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional. (2) Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi mempunyai tugas melakukan penyusunan analisa kebutuhan, pengiriman peserta, koordinasi kerja sama dalam/luar negeri dan pelaksanaan serta pengembangan kompetensi pemangku jabatan pimpinan tinggi dan administrasi. (3) Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyusunan analisa kebutuhan, pengiriman peserta, koordinasi dan kerja sama dalam/luar negeri dan pelaksanaan serta pengembangan kompetensi pemangku jabatan fungsional dilingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat serta pelaksanaan orientasi pegawai baru di unit eselon I. (4) Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyusunan analisa kebutuhan, pengiriman peserta, koordinasi dan kerja sama dalam/luar negeri dan pelaksanaan serta pengembangan kompetensi pemangku jabatan fungsional di lingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
