PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 441
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik petugas pemasyarakatan. (2) Seksi Layanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengaduan masyarakat. (3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
