Pasal 422
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Analisis dan Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis informasi, strategi komunikasi massa dan promosi serta penggalangan citra positif di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan, penyiapan bahan pengelolaan berita, pengelolaan informasi, publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pendistribusian persuratan, pengelolaan arsip dan dokumen, tata usaha pimpinan, pengamanan pimpinan, pengelolaan kegiatan seremonial dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
