PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 416
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perencanaan, pengadaan dan analisis kebutuhan barang milik negara; b. pengelolaan urusan penatausahaan dan penghapusan barang milik negara; dan c. pengelolaan urusan perawatan barang milik negara dan rumah tangga.
