PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 414
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan anggaran, penggajian, dan fasilitasi administrasi tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
