PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan anggaran, penggajian, dan fasilitasi administrasi tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. pelaksanaan urusan pengeluaran keuangan, perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
