Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana formasi, kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, pendataan pegawai, sasaran kerja pegawai, kesejahteraan pegawai dan pengelolaan pemberian tanda penghargaan pegawai lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, penempatan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan analisis pemberdayaan dan pengembangan karir dan kompetensi, penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, pembinaan sikap, mental dan disiplin, pengelolaan administrasi hukuman disiplin, serta advokasi, perlindungan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
