PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 401
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan, organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi; c. evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keuangan; f. pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
