PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 399
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Keamanandan Ketertiban; c. Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi; d. Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
e. Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama; f. Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; dan g. Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
