PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 390
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data mempunyasi tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan komunikasi data. (2) Seksi Pengembangan Perangkat Keras mempunyasi tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat keras.
