PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 386
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi teknologi informasi. (2) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pemberian dukungan teknis teknologi informasi.
