Pasal 381
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak; d. pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak; e. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur, jaringan dan basis data; f. pelaksanaan pengembangan aplikasi serta penyusunan prosedur operasional sistem informasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.
