Pasal 372
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan permintaan Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana; b. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana; dan c. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberian pendapat dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan kerja sama Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana.
