PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 370
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pengembalian aset hasil tindak pidana. (2) Seksi Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
