Pasal 368
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana; b. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembalian aset hasil tindak pidana; dan c. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
