Pasal 365
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana; b. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, dan hukum internasional; e. pelaksanaan dukungan administrasi atase hukum; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
