Pasal 362
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran
pendirian badan hukum partai politik, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pergantian kepengurusan partai politik. (2) Seksi Analisis, Pertimbangan dan Advokasi Partai Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa, pemberian bimbingan, penelitian, pertimbangan, pendapat hukum, advokasi dan penyelesaian permasalahan partai politik. (3) Seksi Dokumentasi Partai Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumentasi partai politik.
