PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 358
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Analisis dan Pertimbangan Pewarganegaraan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pertimbangan pewarganegaraan. (2) Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian pewarganegaraan.
