PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 356
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Pewarganegaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pertimbangan pewarganegaraan; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian pewarganegaraan.
