Pasal 354
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Perolehan Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan keputusan dan/atau surat keterangan status kewarganegaraan, perolehan, pembatalan, memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, pernyataan ingin tetap menjadi Warga
dan pemberian pertimbangan pendapat hukum kewarganegaraan. (2) Seksi Kehilangan Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan konsep keputusan mengenai nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA, keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA, dan pemberian pendapat hukum tentang kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA. (3) Seksi Pengelolaan Data Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data kewarganegaraan, serta mengumumkan nama orang yang memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA.
