Pasal 346
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Perumusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengambilan, pengumpulan, penyiapan, pemilahan dan penyajian data sidik jari daktiloskopi dan penyajian informasi di bidang daktiloskopi seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronis. (2) Seksi Data dan Identifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelaahan, pengkoreksian, pengadministrasian
data sidik jari dan pemberian keterangan sidik jari seseorang. (3) Seksi Dokumentasi dan Arsip Teraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan arsip teraan dan biometrik yang meliputi pemilahan, penataan, penyimpanan, penelaahan, pengkoreksian, pemeliharaan data dan informasi daktiloskopi.
