PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 333
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Direktorat Pidana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan daktiloskopi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan daktiloskopi; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.
