Pasal 326
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Balai Harta Peninggalan dan Pendaftaran Kurator; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara, pemrosesan ijin pelaksanaan penjualan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (boedel afwezig) dan harta peninggalan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap) serta penerbitan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus. (2) Seksi Daftar Pusat Wasiat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan daftar wasiat yang dilaporkan oleh notaris, meneliti data formal daftar wasiat dan penyiapan bahan penyelesaian permohonan surat keterangan wasiat. (3) Seksi Dokumentasi Harta Peninggalan, Kurator dan Wasiat mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dokumentasi harta peninggalan, kurator, dan daftar wasiat, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi harta peninggalan.
