Pasal 324
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Subdirektorat Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan serta menerima pendaftaran Kurator dan Pengurus dan penyiapan penerbitan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan dan pembuatan daftar wasiat yang dilaporkan oleh Notaris dan penelitian data formal daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat; dan c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
