Pasal 318
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Perseroan Tertutup mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian persetujuan penggunaan nama, verifikasi dokumen pemberian pengesahan badan hukum, verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar, verifikasi dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan tertutup melalui jasa teknologi informasi secara elektronik, konsultasi teknis substantif. (2) Seksi Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian persetujuan penggunaan nama, verifikasi dokumen pemberian pengesahan badan hukum, verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar serta verifikasi dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal melalui jasa teknologi informasi secara elektronik, lembaga keuangan dan penanaman modal dan melakukan konsultasi teknis substantif. (3) Seksi Badan Hukum Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian persetujuan penggunaan nama, verifikasi dokumen pemberian pengesahan badan hukum, verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar serta verifikasi dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data badan hukum sosial melalui jasa teknologi informasi secara elektronik, dan konsultasi teknis substantif. (4) Seksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
