Pasal 312
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Hukum Perdata Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum perdata umum dan pendapat hukum; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi keperdataan; c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan spesimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah; dan d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin mempekerjakan advokat asing, pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penterjemah tersumpah.
