Pasal 31
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, penghimpunan, penelahaan dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. (2) Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, penghimpunan,
penelahaan dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung. (3) Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, penghimpunan, penelahaan dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. (4) Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, penghimpunan, penelahaan dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan Unit Eselon I/Pusat di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
