PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 307
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat, publikasi, dan perpustakaan. (2) Subbagian Perjalanan Dinas dan Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi kendaraan, administrasi perjalanan
dinas, dan persuratan. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
