PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 305
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelengarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas dan persuratan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
